Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit

Berita Acara Hasil Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma di Provinsi Riau. 

Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Riau: Sebuah Tinjauan Mendalam

Provinsi Riau, sebagai salah satu jantung industri kelapa sawit di Indonesia, secara rutin menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menjadi acuan bagi para pekebun dan perusahaan. 

Berita Acara Hasil Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma di Provinsi Riau

Penetapan harga ini memiliki implikasi ekonomi yang signifikan bagi ribuan petani dan dinamika pasar kelapa sawit regional. 

Baru-baru ini, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau mengumumkan harga TBS untuk periode 23 hingga 29 April 2025, sebuah keputusan yang dihasilkan melalui serangkaian diskusi dan perhitungan yang cermat.

Proses penetapan harga TBS di Riau bukanlah sekadar angka matematis. Ia merupakan hasil dari musyawarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, analisis data pasar yang mendalam, dan pertimbangan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga kelapa sawit. 

Rapat Tim Penetapan Harga TBS yang berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau menjadi wadah penting untuk membahas dan mengolah informasi yang diterima dari berbagai sumber.

Dalam rapat tersebut, tim harga menerima dan mendiskusikan data yang disajikan oleh 23 perusahaan mitra sumber data. 

Data-data ini mencakup informasi terkait harga Crude Palm Oil (CPO) dan kernel, yang merupakan komponen utama dalam penentuan harga TBS. Periode data yang diolah adalah dari tanggal 14 hingga 20 April 2025, mencerminkan dinamika pasar kelapa sawit dalam rentang waktu tersebut. 

Tim pengolah data kemudian mengambil alih tanggung jawab untuk menganalisis informasi ini secara komprehensif.

Salah satu elemen kunci dalam perhitungan harga TBS adalah harga rata-rata CPO dan kernel. 

Dalam penetapan harga kali ini, harga rata-rata tertimbang CPO untuk periode penjualan 14-20 April 2025 tercatat sebesar Rp 14.336,77, sedangkan harga rata-rata tertimbang kernel adalah Rp 13.922,64. 

Angka-angka ini menjadi dasar penting dalam menentukan nilai akhir TBS yang akan diterima oleh petani.

Selain harga CPO dan kernel, Indeks "K" juga memainkan peran krusial. Indeks ini mencerminkan efisiensi dan rendemen pengolahan kelapa sawit di wilayah tersebut. 

Untuk periode ini, Indeks "K" ditetapkan sebesar 92,54%. Nilai cangkang, yang merupakan produk samping dari pengolahan kelapa sawit, juga diperhitungkan dalam harga TBS, dengan nilai Rp 19,89 per kilogram.

Proses perhitungan harga TBS menggunakan rumus yang telah ditetapkan, yaitu  HTBS=K((HCPO\times RCPO)+(HIS\times RIS))+NC . 

Rumus ini menggabungkan harga CPO, harga kernel, Indeks "K", dan nilai cangkang untuk menghasilkan harga yang adil bagi petani.

Harga TBS yang dihasilkan dari perhitungan ini bervariasi berdasarkan umur tanaman kelapa sawit. Perbedaan umur tanaman mempengaruhi produktivitas dan kualitas buah, yang pada akhirnya tercermin dalam harga TBS. 

Misalnya, harga TBS untuk tanaman berumur 3 tahun berbeda dengan harga TBS untuk tanaman berumur 10-20 tahun.

Penetapan harga TBS merupakan proses yang berkelanjutan. Harga untuk periode berikutnya, yaitu 30 April hingga 6 Mei 2025, akan diumumkan pada rapat tim yang dijadwalkan pada 29 April 2025. 

Data yang digunakan untuk pengolahan harga TBS periode tersebut adalah data yang dikirim oleh perusahaan dan diolah pada 28 April 2025. Hal ini menunjukkan komitmen tim penetapan harga untuk memberikan informasi yang terkini dan relevan kepada para pemangku kepentingan.

Keputusan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penetapan ini diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS kelapa sawit yang dihasilkan oleh pekebun plasma yang bermitra di Provinsi Riau. 

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 01/permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Selain itu, harga TBS yang ditetapkan juga telah mencakup tambahan nilai cangkang, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. 

Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap pemanfaatan optimal dari setiap komponen kelapa sawit.

Secara keseluruhan, penetapan harga TBS kelapa sawit di Riau adalah proses yang kompleks dan penting. 

Ia mencerminkan keseimbangan antara kepentingan petani, perusahaan, dan pemerintah. Dengan adanya mekanisme penetapan harga yang transparan dan akuntabel, diharapkan industri kelapa sawit di Riau dapat terus berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau, melalui Sekretaris Tim Pelaksana Dr. Defris Hatmaja, SP. M.Si., menyampaikan informasi ini sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik. 

Penetapan harga TBS bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bersama.

Posting Komentar untuk "Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit"