Pemerintah Provinsi Riau Umumkan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit untuk Pekebun Mitra Swadaya
Pekanbaru, Riau – Kabar baik datang bagi para pekebun kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau. Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Riau secara resmi telah mengumumkan daftar harga pembelian TBS kelapa sawit yang berlaku untuk periode Rabu, 25 Juni, hingga Selasa, 1 Juli 2025.
Penetapan harga ini menjadi acuan penting bagi transaksi jual beli TBS, memberikan kepastian dan transparansi bagi para petani di tengah dinamika pasar komoditas.
Keputusan penetapan harga ini merupakan hasil dari Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Provinsi Riau yang diselenggarakan pada hari Selasa, 24 Juni 2025.
Pertemuan krusial ini berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien Nomor 6, Pekanbaru. Rapat ini menjadi forum penting bagi tim untuk menganalisis dan menyepakati harga yang paling relevan dan adil bagi semua pihak.
Dalam pembahasan dan diskusi yang dilakukan oleh Tim Harga, informasi dan data yang disampaikan oleh 9 perusahaan mitra menjadi dasar utama. Data-data ini mencakup periode penjualan dari tanggal 16 hingga 22 Juni 2025.
Setelah melalui proses verifikasi dan analisis yang cermat, seluruh data yang terkumpul dinyatakan layak untuk diolah lebih lanjut oleh tim pengolah data.
Proses ini memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada data yang akurat dan representatif dari kondisi pasar terkini.
Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, beberapa indikator kunci berhasil ditetapkan sebagai fondasi perhitungan harga TBS:
- Harga CPO (Crude Palm Oil) rerata tertimbang untuk periode penjualan 16-22 Juni 2025 adalah Rp 13.672,68.
- Harga Kernel rerata tertimbang untuk periode penjualan yang sama adalah Rp 9.850,13.
- Perhitungan Indeks "K" ditetapkan sebesar 92,09%.
- Nilai Cangkang diperhitungkan sebesar Rp 25,06 per kilogram.
Seluruh indikator ini kemudian diintegrasikan ke dalam rumus baku yang digunakan untuk menentukan harga TBS: HTBS = K ((HCPO x RCPO)+(HIS x RIS)) + NC.
Rumus ini menjadi alat penting untuk memastikan konsistensi dan objektivitas dalam setiap penetapan harga.
Dengan mempertimbangkan indikator-indikator tersebut, harga TBS Kelapa Sawit kemudian ditetapkan berdasarkan kelompok umur tanaman.
Variasi harga ini mengakui perbedaan kualitas dan kuantitas produksi TBS pada setiap tahapan usia pohon kelapa sawit. Berikut adalah rincian harga TBS per kilogram untuk setiap kelompok umur, yang berlaku mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2025:
- Kelapa Sawit Umur 3 tahun: Rp 2.488,86
- Kelapa Sawit Umur 4 tahun: Rp 2.782,24
- Kelapa Sawit Umur 5 tahun: Rp 2.992,57
- Kelapa Sawit Umur 6 tahun: Rp 3.109,92
- Kelapa Sawit Umur 7 tahun: Rp 3.179,28
- Kelapa Sawit Umur 8 tahun: Rp 3.218,51
- Kelapa Sawit Umur 9 tahun: Rp 3.226,94
- Kelapa Sawit Umur 10-20 tahun: Rp 3.190,12
- Kelapa Sawit Umur 21 tahun: Rp 3.133,31
- Kelapa Sawit Umur 22 tahun: Rp 3.068,75
- Kelapa Sawit Umur 23 tahun: Rp 2.995,37
- Kelapa Sawit Umur 24 tahun: Rp 2.939,97
- Kelapa Sawit Umur 25 tahun: Rp 2.894,29
Penting untuk dicatat bahwa harga TBS yang telah ditetapkan ini sudah mencakup tambahan nilai cangkang. Penambahan nilai ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam mengakomodasi seluruh komponen nilai dari hasil perkebunan kelapa sawit, sehingga memberikan nilai tambah bagi para pekebun.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, hasil keputusan Tim Penetapan Harga ini memiliki kekuatan hukum dan diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh pekebun swadaya yang bermitra di Provinsi Riau.
Hal ini memastikan bahwa harga yang telah disepakati ini menjadi acuan wajib bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok kelapa sawit di Riau.
Selain penetapan harga untuk periode saat ini, Tim Penetapan Harga juga telah menjadwalkan rapat berikutnya untuk periode Rabu, 2 Juli, hingga Selasa, 8 Juli 2025. Rapat tersebut akan diselenggarakan pada hari Selasa, 1 Juli 2025, pukul 09.30 WIB.
Untuk persiapan rapat tersebut, data yang akan diolah oleh tim pengolah data adalah data yang dikirim oleh perusahaan pada hari Senin, 30 Juni 2025, pukul 13.00 WIB.
Proses yang sistematis dan terjadwal ini menunjukkan komitmen Tim dalam menjaga kontinuitas dan relevansi harga TBS sesuai dengan perkembangan pasar.
Sekretariat Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Riau berlokasi di Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien No. 6, Pekanbaru.
Tim ini secara aktif dan konsisten berupaya untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan tidak hanya mencerminkan kondisi pasar, tetapi juga mampu memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi para pekebun mitra swadaya di Provinsi Riau.
Dengan adanya pedoman harga yang jelas dan proses penetapan yang transparan, diharapkan dapat tercipta stabilitas dalam perekonomian perkebunan kelapa sawit dan mendukung pertumbuhan sektor pertanian secara keseluruhan di Riau. Pemerintah Provinsi Riau melalui tim ini terus berkomitmen untuk menjadi fasilitator utama dalam menciptakan ekosistem bisnis kelapa sawit yang adil dan menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan penetapan harga ini, para pekebun mitra swadaya diharapkan dapat memperoleh harga yang layak untuk hasil panen mereka, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup mereka.
Pemerintah Provinsi Riau terus memantau dinamika pasar dan akan melakukan penyesuaian harga secara berkala sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri kelapa sawit di wilayahnya.
Posting Komentar untuk "Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit untuk Pekebun Mitra Swadaya"