HARGA TBS periode Rabu, 25 Juni, hingga Selasa, 1 Juli 2025

Pemerintah Provinsi Riau Menetapkan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit untuk Pekebun Mitra Plasma

Penetapan harga ini berlaku untuk periode Rabu, 25 Juni, hingga Selasa, 1 Juli 2025

Pekanbaru, Riau – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Riau secara resmi mengumumkan penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh pekebun mitra plasma di wilayah Provinsi Riau. 

Penetapan harga ini berlaku untuk periode Rabu, 25 Juni, hingga Selasa, 1 Juli 2025. Keputusan penting ini diharapkan memberikan kepastian harga bagi para pekebun kelapa sawit di Riau, mengingat fluktuasi harga komoditas ini yang kerap terjadi.

Rapat penetapan harga dilakukan pada hari Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien Nomor 6, Pekanbaru. 

Pertemuan ini dihadiri oleh Tim Penetapan Harga yang terdiri dari berbagai unsur terkait, memastikan representasi dan transparansi dalam pengambilan keputusan. 

Pembahasan dan diskusi yang intensif dilakukan oleh tim harga terhadap informasi dan data yang disampaikan oleh 23 perusahaan mitra. Data ini merupakan sumber utama informasi yang digunakan untuk periode 16 hingga 22 Juni 2025. 

Setelah melalui proses verifikasi dan analisis, seluruh data dinyatakan layak untuk diolah oleh tim pengolah data.

Berdasarkan hasil pengolahan data, didapatkan beberapa indikator penting yang menjadi dasar penetapan harga. Harga CPO (Crude Palm Oil) rerata tertimbang periode penjualan 16-22 Juni 2025 ditetapkan sebesar Rp 13.551,79. 

Sementara itu, harga Kernel rerata tertimbang untuk periode yang sama adalah Rp 9.785,43. Indeks "K" yang menjadi salah satu faktor kunci dalam perhitungan harga ditetapkan sebesar 92,31%. 

Selain itu, nilai cangkang juga diperhitungkan sebesar Rp 18,50 per kilogram. Semua angka ini kemudian dimasukkan ke dalam rumus perhitungan harga TBS yang telah ditetapkan: HTBS = K ((HCPO x RCPO)+(HIS x RIS)) + NC. 

Rumus ini merupakan pedoman baku yang digunakan untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam penetapan harga.

Dengan menggunakan indikator-indikator tersebut, harga TBS Kelapa Sawit kemudian ditetapkan berdasarkan usia tanaman kelapa sawit. Variasi harga ini mencerminkan produktivitas dan kualitas buah yang berbeda pada setiap tahapan usia tanaman. 

Berikut adalah daftar lengkap harga TBS per kilogram untuk periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025:

  • Kelapa Sawit Umur 3 tahun: Rp 2.509,84
  • Kelapa Sawit Umur 4 tahun: Rp 2.854,84
  • Kelapa Sawit Umur 5 tahun: Rp 3.028,65
  • Kelapa Sawit Umur 6 tahun: Rp 3.162,09
  • Kelapa Sawit Umur 7 tahun: Rp 3.229,09
  • Kelapa Sawit Umur 8 tahun: Rp 3.267,38
  • Kelapa Sawit Umur 9 tahun: Rp 3.269,95
  • Kelapa Sawit Umur 10-20 tahun: Rp 3.251,39
  • Kelapa Sawit Umur 21 tahun: Rp 3.198,85
  • Kelapa Sawit Umur 22 tahun: Rp 3.148,12
  • Kelapa Sawit Umur 23 tahun: Rp 3.094,32
  • Kelapa Sawit Umur 24 tahun: Rp 3.035,18
  • Kelapa Sawit Umur 25 tahun: Rp 2.968,88

Perlu digarisbawahi bahwa harga TBS yang ditetapkan ini sudah termasuk nilai tambahan cangkang. 

Penambahan nilai cangkang ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tatacara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. 

Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengakomodasi seluruh komponen nilai dari hasil perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, hasil keputusan Tim Penetapan Harga ini berlaku untuk setiap transaksi jual beli TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh pekebun plasma yang bermitra di Provinsi Riau. 

Hal ini menegaskan legalitas dan kekuatan hukum dari penetapan harga ini, sehingga semua pihak terkait wajib mematuhinya.

Tim Penetapan Harga juga telah menjadwalkan rapat berikutnya untuk penetapan harga TBS periode Rabu, 2 Juli, hingga Selasa, 8 Juli 2025. Rapat tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 1 Juli 2025, pukul 09.30 WIB. 

Untuk rapat selanjutnya, data yang akan diolah oleh tim pengolah data adalah data yang dikirim oleh perusahaan pada hari Senin, 30 Juni 2025, pukul 13.00 WIB. 

Proses yang terstruktur dan terjadwal ini menunjukkan upaya berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi Riau untuk menjaga stabilitas dan transparansi harga TBS di tingkat petani.

Sekretariat Tim Penetapan Harga berada di Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien No. 6, Pekanbaru. Tim ini secara konsisten bekerja untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar terkini serta memberikan keuntungan yang adil bagi para pekebun. 

Dengan adanya mekanisme penetapan harga yang jelas dan transparan ini, diharapkan dapat tercipta iklim usaha yang kondusif bagi industri kelapa sawit, khususnya bagi pekebun mitra plasma di Provinsi Riau. 

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan sektor perkebunan di daerah tersebut.


Posting Komentar untuk "HARGA TBS periode Rabu, 25 Juni, hingga Selasa, 1 Juli 2025"